UP PM-PTSP Jakpus Layani 518 Permohonan Izin

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Proses permohonan izin UP PM-PTSP Kota Administrasi Jakarta Pusat. Foto: H. A. Daelani

Periode Januari hingga Maret 2022, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat telah melayani sebanyak 518 permohonan izin.

"Dalam kurun waktu triwulan pertama (Januari-Maret 2022 ) telah memproses 589 permohonan izin. Pengurusan izin selama masa pandemi tetap dilayani secara online melalui aplikasi JAKEVO," kata Kepala UP PM-PTSP Kota Administrasi Jakarta Pusat M. Subhan  saat ditemui di ruang kerja, Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (4/4).

Subhan mengungkapkan, permohonan izin yang paling banyak diajukan oleh warga yaitu terkait dengan perhubungan, informasi rencana kota dan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

"Permohonan izin periode Januari sampai dengan Maret 2022 terdiri atas  bulan Januari sebanyak 183 permohonan izin, Februari 171 permohonan izin, dan Maret 164 permohonan izin," rincinya.

Subhan berharap, kepada warga masyarakat yang ingin mengurus permohonan izin agar melakukannya sendiri, karena sangat mudah dengan cara online.

"Menurut dengan cara online sangat membantu apalagi dalam kondisi Covid-19 saat ini. Guna menghindari kerumunan orang, antrean, dan tatap muka. Sehingga menjamin masyarakat dalam hal kenyamanan, kepastian serta tentu saja kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,"  imbuhnya.