Vaksinasi Rabies On The Spot di Kelurahan Paseban Suntik 42 Hewan Peliharaan

Reporter: Angga Rizkyanda | Editor: Andreas Pamakayo

Vaksinasi rabies on the spot, di Pos RW 01, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kamis (10/3). Foto: Zaki Ahmad Thohir

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar vaksinasi rabies on the spot, di Pos RW 01, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kamis (10/3).

Vaksinasi rabies yang dilakukan secara on the spot di Kelurahan Paseban ini berlangsung selama tiga hari yang dimulai sejak hari ini, Kamis (10/3/2022) dan akan dilanjutkan pada Senin (14/3/2022), dan Selasa (15/3/2022).

Petugas vaksinasi rabies, Drh Ira menjelaskan, pada pelaksanaan vaksinasi rabies on the spot hari ini, tercatat 42 Hewan Penular Rabies (HPR) telah mendapatkan vaksinasi yang terdiri dari 38 ekor kucing dan empat ekor anjing.

"Setiap harinya kita menyediakan 100 hingga 150 dosis tergantung tempat juga. Biasanya hanya 30 hingga 50 dosis yang terpakai," jelasnya.

Ira mengatakan, ada beberapa kendala pada kegiatan vaksinasi on the spot ini. Salah satunya, banyak masyarakat yang bekerja hingga belum sempat atau bahkan belum mendapatkan info terkait kegiatan vaksinasi rabies.

"Biasanya kita door to door, semenjak pandemi ini SOP-nya memang harus on the spot untuk mengurangi penularan virus Covid-19. Jadi masyarakat datang kesini lalu kita periksa. Jika memang bisa divaksin kita vaksin, jika tidak ya kita bilang ke pemiliknya," jelasnya.

Selain itu, warga Kelurahan Paseban mengaku senang dengan diadakannya vaksinasi rabies on the spot di Pos RW 01 Kelurahan Paseban. Salah satunya Dewi, ia senang atas diadakannya vaksinasi gratis untuk hewan peliharaannya.

"Senang ada vaksin gratis, waktu itu tau kalo ada tapi gak sempet. Ya semoga sehat lah kucing-kucing ini. Saya juga akan ajak semua teman yang lain," ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan vaksinasi rabies ini juga akan diadakan di beberapa wilayah Kecamatan Senen, di antaranya, Kelurahan Kwitang (16, 17, 21 Maret), Kelurahan Bungur (22, 23, 24 Maret), dan Kelurahan Kenari (28, 29, 30 Maret).

Syaratnya mengikuti vaksinasi ini minimal hewan peliharaan berumur 4 bulan, dalam keadaan sehat, tidak hamil, dan tidak sedang menyusui.