Wakil Wali Kota Serahkan SK Pensiun TMT 1 Juni 2022

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Penyerahan SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2022 dan SK penyerahan janda-duda. Foto: Berlian Sigit

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi menyerahkan SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2022 dan SK penyerahan janda-duda, di halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (25/5).

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu Hardiyanto mengatakan, telah menyelesaikan penerbitan SK Pensiun sebanyak 22 orang yang terdiri dari SK  Batas Usia Pensiun (BUP) sebanyak 17 orang.

"Ke-17 orang tersebut berasal dari UKPD, Sudin Pengelola Aset 1 orang, Sudin Lingkungan Hidup 1 orang, Sudin Citata 1 orang, Sudin Perhubungan 1 orang, Sudin Pertanaman dan Hutan Kota 1 orang, Sudin Kesehatan 1 orang, Sudin Nakertrans dan Energi 1 orang, Sudin PPKUKM 1 orang, Sudin Pendidikan Wilayah 2 berjumlah 3 orang, dan Sekretaris Kota terdapat 6 orang," katanya.

Sementara, lanjut Yanu, bagi SK Pensiun janda-duda sebanyak 5 orang dari UKPD, Sudin Pendidikan Wilayah 1 sebanyak 2 orang, Pendidikan Wilayah 2 sebanyak 2 orang, dan Sekretaris Kota 1 orang. "Untuk itu, kami telah mengundang para penerima pensiun dan keluarga almarhum-almarhumah," jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, setelah purna tugas harus tetap semangat dalam beraktivitas di lingkungan baik sosial dan ibadah.

"Penyerahan SK Pensiun ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi para purna tugas," katanya.

"Jika ada kesulitan apapun itu bilang, kita akan bantu sebab kita semua keluarga dan bersaudara. Sehat dan semangat selalu," pungkasnya.