Wali Kota Buka Sosialisasi Perundang-undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan Umat Beragama

Reporter: Joiss Bella Kasih Staff Intern | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang kerukunan di RPTRA MH Thamrin. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang kerukunan terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9 Tahun 2006 serta Peraturan Gubernur Provinsi  DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 soal prosedur dan pendirian rumah ibadah. 

Sosialisasi ini diinisiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibuka oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, di RPTRA MH Thamrin, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Rabu (24/8).

"Ini dilaksanakan sebagai sosialisasi dan sarana silahturahmi antar lintas sektor pemuka-pemuka agama yang ada di Jakarta Pusat," kata Dhany.

Menurut Dhany, dipilihnya pertemuan di Kelurahan Kenari karena merupakan salah satu kelurahan yang ditunjuk sebagai Kampung Kerukunan Umat Beragama mewakili Jakarta Pusat.

Dhany menambahkan, sampai saat ini Jakarta Pusat memiliki karakteristik pluralis dan sangat beragam menjadi ciri khas antar warga tanpa memandang agama, suku, bangsa, dalam kaitan sosial. 

"Kalau kita ingin jadi bangsa yang besar, kalau kita ingin melihat kilas balik perjalanan sejarah, kemudian kita isi dalam kerangka sebuah perjuangan bersama untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.  Makannya ini butuh dukungan dan komitmen yang sama untuk menjaga persatuan dan kesatuan,” jelasnya. 

"Mudah-mudahan kerukunan terbentuk bagus, semakin kuat, semakin kondusif, dan juga kita cepat bangkit serta lebih terbina,” tandasnya.