Wali Kota: Diperbolehkan Tambahan Usulan Baru saat Musrenbang

Reporter: Maulana  | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Cikini. Foto: Malik Maulana

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) diperbolehkan adanya tambahan usulan baru di tingkat kelurahan.

"Usulan baru bisa diusulkan di tingkat kelurahan atau kecamatan karena ada mekanismenya, mungkin ada dari tingkat kelurahan misalnya Ketua LMK yang mewadahi seluruh perwakilan RW tentu ada kegiatan yang sifatnya skala kelurahan, jadi bisa ada kegiatan tambahan selain dari Rembuk RW," katanya saat membuka pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Cikini, di aula kantor kelurahan setempat," Kamis (27/1).

Dhany mencotohkan, misalnya kegiatan penataran bagi lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan, yang mungkin saja dirasakan perlu supaya di Kelurahan Cikini lembaga kemasyarakatannya semakin kompak.

Wali kota juga berharap usulan masyarakat bisa diakomodir, dieksekusi, dan pada akhirnya menghasilkan dampak positif bagi lingkungan warga masyarakat.

Sementara itu, Lurah Cikini Rizqon Hermawan menerangkan, ada sebanyak 23 usulan prioritas tercipta dari hasil kegiatan rembuk di lima RW yang terdiri dari usulan fisik, non fisik, dan barang dengan total anggaran mencapai Rp 1,6 miliar.

"Untuk kegiatan fisik dan barang masing-masing 11 usulan dan non fisik hanya satu usulan yaitu pengadaan pelatihan mengemudi SIM A," terangnya.