Wali Kota Serahkan SK Pensiun TMT 1 Mei 2022 Kepada 23 Orang

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menyerahkan SK Pensiun kepada TMT 1 Mei 2022. Foto : Zaki Ahmad Thohir

Suku Badan Kepegawaian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2022 bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan janda-duda di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma didampingi Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi secara langsung menyerahkan SK Pensiun, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (26/4).

Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu Hardiyanto mengatakan, SK Pensiun TMT 1 Mei 2022 ini diserahkan kepada 23 orang. "Ada sebanyak 15 ASN dari Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan delapan orang janda-duda yang menerima SK Pensiun," kata Yanu dalam laporannya.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menambahkan, selama waktu berputar pasti akan menghantarkan pada gerbang terakhir dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN.

"Tidak ada satu pun yang hadir di sini akan kekal selamanya berada dalam lingkup ASN. Artinya kita hanya menunggu waktu saja," ucap Dhany.

Menurutnya, proses purnabakti masuk dalam kehidupan bebas itu merupakan suatu yang pasti dialami kepada setiap manusia. "Kita tidak perlu menangisi apa yang sudah terjadi karena memang sudah waktunya. Harus mempersiapkan diri," tuturnya.

"Setelah pensiun ada waktu 24 jam full kita bisa mendedikasikan diri kita untuk kepentingan yang lebih luas lagi. Jadi manfaatkan aktivitas di luar sana bagi kepentingan sosial, menggarap ladang amal di kehidupan yang lebih abadi, dan meningkatkan ibadah kita," tandasnya.