Wali Kota: Setiap Ada Kebijakan Baru Harus Segera Disosialisasikan

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka acara peningkatan pemahaman pegawai. Foto: Maulana

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka acara peningkatan pemahaman pegawai dilingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Acara berlangsung di Ruang Aula Lantai III, Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik Tenaga Kependidikan dan Kejuruan (P2KPTJ2) Jakarta Pusat, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Pasar Baru, Kamis (1/12).

Dalam sambutannya Dhany mengatakan, peningkatan pemahaman pegawai kali ini mensosialisasikan peraturan kepegawaian terkait Perka BKN Nomor 7 Tahun 2021 dan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang cuti PNS dan PPPK serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 98 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sosialisasi hari ini membicarakan hak dan kewajiban, karena cuti merupakan sebuah hak para ASN sehingga perlu dipahami bagaimana aturannya, karena kalau tidak dipahami bisa bahaya, niatnya mau cuti malah dianggap bolos, alfa, tanpa keterangan, maka perlu kita ketahui mekanisme ketika akan mengajukan cuti," katanya.

Kegiatan kali ini, lanjut Dhany, untuk mengupdate peraturan perundang-undangan yang begitu cepat perubahannya seperti sebelumnya Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang kemudian dalam perkembangannya berubah menjadi Perka BKN Nomor 7 Tahun 2021.

"Kalau kita tidak mengikuti perkembangannya maka kita akan ketinggalan, setiap ada kebijakan baru harus segera disosialisasikan," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Dhany pun sedikit membahas cuti yang didapat jajaran pendidikan yaitu, mendapat cuti liburan selain cuti tahunan.

"Guru-guru meskipun sudah mendapat cuti  liburan tetap mendapat cuti tahunan, itu khusus," ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan para peserta sosialisasi yang merupakan para guru.

"Selain ada hak ada juga kewajiban, di mana guru juga memiliki kode etik tersendiri yang tentu menjadi pegangan, tetapi di Pergub ini diminta untuk memahami kurang lebih 14 nilai-nilai dasar yang harus kita sepakati," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu Hardiyanto menjelaskan, dalam kegiatan peningkatan pemahaman pegawai dilingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat diikuti 300 peserta.

"Peserta terdiri dari kepala sekolah, kepala tata usaha, maupun kepala seksi kecamatan yang ada wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat Ada beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber dari BKN dan Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.