Wali Kota: Usulan Warga yang Mengarah ke Pusat Jangan Dihapus

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Musrenbang Kelurahan Kampung Rawa. Foto: Berlian Sigit

Usulan warga melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tidak hanya berhenti pada tingkat kelurahan tetapi akan terus berkelanjutan ke tingkat kecamatan hingga ke tingkat nasional. Jika ada permasalahan yang menjadi urusan pusat segera diselesaikan jangan dihentikan usulan tersebut hanya pada lingkup DKI Jakarta saja, tapi harus diteruskan ke tingkat nasional.

Demikian dikatakan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma saat membuka Musrenbang Kelurahan Kampung Rawa, di ruang pola kantor kelurahan setempat, Kecamatan Johar Baru, Kamis (3/2).

"Usulan warga yang menjadi kewenangan pusat usulkan semua itu ke pusat, supaya semua secara bersama-sama kita melaksanakan usulan yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut. Jadi tidak ada perbedaan antara pusat dan daerah," katanya didampingi Camat Johar Baru Nurhelmi Safitri.

Lebih lanjut, Dhany menuturkan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu jelas, ketika itu urusan atau kewenangan pusat maka dibiayai dengan APBN tapi ketika urusan daerah maka dibiayai APBD.

"Jadi jika ada usulan kewenangan Pusat jangan ditolak dan dihapus tapi diteruskan sampai ke tingkat nasional,“ tegasnya.

Menurutnya, dari tujuh kelurahan yang  disambangi hanya Kelurahan Kampung Rawa usulan non fisiknya sampai mendekati 48 persen. Ini menandakan permasalahan yang ada di Kampung Rawa itu disadari benar bukan hanya  persoalan fisiknya saja tetapi usulan non fisik sangat dibutuhkan warga.

"Ini yang saya inginkan, dengan memprioritaskan usulan non fisik untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Kampung Rawa Ferry Zahrudin mengungkapkan, pada Musrenbang Kelurahan Kampung Rawa ada sebanyak 127 usulan terdiri fisik 25 usulan, non fisik 47 usulan, dan barang 55 usulan dengan total perkiraan anggara sebesar Rp 6.086.716.096 dan ini merupakan usulan hasil Rembuk RW.

"Dari delapan RW yang ada di wilayah Kelurahan Kampung, RW 04 yang banyak mengusulkan usulan non fisik yaitu 23 usulan, disusul kemudian RW 05 sebanyak 10 usulan non fisik, RW 06 sebanyak delapan usulan, RW 08 sebanyak tiga usulan, RW 07 sebanyak dua usulan dan RW 03 sebanyak satu usulan non fisik," Ferry merinci.