40 Anggota PPK Resmi Dilantik
Reporter: Danar Pusung | Editor: Andreas Pamakayo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik sebanyak 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (4/1).
Ketua KPU Jakarta Pusat Imam Hidayat meminta kepada anggota PPK terpilih untuk segera bisa melebur dan berkoordinasi di wilayah demi kelancaran pelaksanaan pemilu di setiap kecamatan.
“Kepada anggota PPK yang sudah dilantik, selamat bekerja dan segera berkoordinasi di wilayah masing-masing demi kelancaran pemilu," ujar Imam.
Lebih lanjut, Imam juga berpesan agar anggota PPK yang dilantik bisa menjaga netralitas dan menjaga integritas sebagai kepanjangan tangan dari KPU.
“Sebagai anggota terpilih, selain harus memahami substansi tentang pemilu dan undang-undangnya, diharapkan juga bisa menjaga netralitas dan integritas sebagai anggota PPK," ucap Imam.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengucapkan selamat kepada anggota terpilih serta terima kasih kepada KPU karena telah menyelesaikan pemilihan anggota PPK. “Saya ucapkan selamat kepada anggota yang sudah dilantik, dan juga terima kasih untuk KPU Jakarta Pusat," ucap Iqbal.
Iqbal menekankan kepada para camat dan lurah serta para PNS untuk membantu panitia yang ada di kecamatan. “Kepada seluruh camat dan juga lurah serta PNS yang ada untuk segera menyiapkan ruangan serta sarana dan prasarana penunjang tugas PPK, agar semuanya dapat berjalan dengan lancar," terangnya.
Iqbal juga berharap, agar para anggota PPK terpilih dapat menjaga kondusifitas dan penuh integritas serta profesional dalam bekerja.
“Tugas ini adalah sebuah amanah dan kepercayaan yang harus diemban oleh anggota terpilih PPK, jadikan ini sebagai spirit untuk melaksanakan kedaulatan rakyat," tegasnya.
Seperti diketahui, dari 40 orang anggota PPK terpilih akan bertugas di delapan kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Masing-masing kecamatan terdiri dari lima orang anggota PPK.