Aspem Membuka Rapat Monev Pajak Tahun 2022 dan Penetapan Pajak Tahun 2023
Reporter: Dwi Arif | Editor: Andreas Pamakayo
Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany membuka rapat monitoring dan evaluasi (monev) pajak Tahun 2022 serta penetapan pajak Tahun 2023, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (15/3).
Monev ini, terkait urusan administrasi yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Denny mengingatkan kembali kepada jajaran Kecamatan dan Kelurahan untuk sosialisasikan kembali kepada masyarakat terkait kebijakan pajak yang berlaku.
"Terkait permasalahan warga dan masyarakat yang masih belum paham, kembali mengingatkan dan perlu dukungan camat dan lurah beserta jajaran untuk disosialisasikan kembali terkait kebijakan pajak yang berlaku," ungkapnya didampingi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Pusat Ishran Prasetiawan dan Kepala Sub Bagian Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat Hafidz.
Denny pun berharap kepada jajaran Unit Pemungutan Pelayanan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan untuk dapat terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja, dan target yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Mari kita manfaatkan forum evaluasi ini untuk kita berbicara terkait dengan upaya-upaya yang menjadi kendala di tahun 2022 bisa dikendalikan dan ditingkatkan di tahun 2023," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat Hafidz menambahkan, nantinya akan mengundang perwakilan kelurahan dan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat secara hybrid dalam rangka sosialisasi Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pendataan NIK untuk pengurusan PBB.
"Kita akan mensosialisasikan secara masif terkait pengurusan PBB di tingkat kota, dan akan mengundang secara hybrid bagi lurah dan camat serta RT-RW yang ikut berpartisipasi," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Ishran Prasetiawan menjelaskan dan kembali mengingatkan dalam rangka peningkatan pendapatan pajak di wilayah jakarta pusat, untuk camat dan lurah terdiri dari enam jenis pajak. Sementara itu, di tingkat kota terdiri dari sembilan jenis pajak.
"Saya mengingatkan kembali kepada camat dan lurah beserta jajaran terkait untuk melaporkan kembali, dan bisa berkoordinasi dengan UPPPD di wilayah kecamatan masing-masing," tandasnya.