Jelang Ramadan, Pemkot Jakpus Akan Tertibkan Minuman Beralkohol, Prostitusi, dan Pelanggaran Bangunan

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Rapat pembahasan tempat usaha, indekos, dan usaha minuman beralkohol tanpa izin di Jakarta Pusat. Foto: Wisnu Magang

Dalam memasuki masa khusyuk pada bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan menertibkan minuman beralkohol tanpa izin, prostitusi, pelanggaran rumah indekos, dan bangunan. 

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, penertiban dilakukan agar wilayah Jakarta Pusat tetap kondusif.

"Kita ingin wilayah Jakarta Pusat tetap aman dengan meminimalisir pelanggaran yang ada seperti minuman beralkohol, kita tidak tahu berapa yang berjualan minuman, dan berapa yang harus kita tertibkan. Tetapi, paling tidak kita akan menekan angka itu untuk meminimalisir," katanya usai menggelar rapat pembahasan tempat usaha, indekos, dan usaha minuman beralkohol tanpa izin di Jakarta Pusat, di Ruang Rapat Walikota, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

Denny menuturkan, sebelum melaksanakannya terlebih dahulu akan melakukan pemetaan wilayah. 

"Kita awali dengan Kirka (perkiraan keadaan) bagaimana ke depannya, di mana titik-titiknya, kita akan rapatkan lagi bersama Satpol PP Kota,  Provinsi, dan Kecamatan, serta instansi terkait seperti PTSP, Citata, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan," tutupnya.