Kabag PKLH Minta Unsur Wilayah Turun Langsung Dalam Pemilahan Sampah

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi Pergub 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Foto: pusat.jakarta.go.id

Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan sosialisasi Pergub 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah BPS RW di Aula Kecamatan Sawah Besar, Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar Pergub 77 Tahun 2020 terus diimplementasikan di wilayah.

Menurutnya, unsur wilayah harus turun langsung dan mengingatkan setiap RW saat turun dalam kegiatan di lapangan agar kegiatan memilah sampah ini bisa berjalan secara maksimal.

"Warga harus selalu diingatkan agar terus termotivasi, saat rapat RW atau rapat di kelurahan bisa diingatkan lagi warganya, itu dapat meningkatkan persentase pemilahan sampah di wilayah Sawah Besar," katanya.

Martua menuturkan, di akhir Juni mendatang sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan pemilahan sampah akan kembali didistribusikan oleh Sudin Lingkungan Hidup sehingga, proses sosialisasi ataupun pengingatan kepada warga harus terus berjalan.

"Kita akan melakukan evaluasi dan terus meningkatkan persentasi warga memilah sampah dengan sarana dan prasarana yang akan didistribusikan," tutupnya.