Kadis Kesehatan Beri Pembekalan Kepada 184 ASN
Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan pembekalan kepada 184 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertugas di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pembekalan bagi ASN Sudin Kesehatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (3/1).
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam menjelaskan, kegiatan pembekalan ini diisi dengan penyampaian beberapa materi penting kepada para ASN yang terdiri dari tenaga medis, tenaga perawat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli gizi, dan sanitarian.
"Pembekalan meliputi norma etika selaku ASN yang baik dan benar, yang kedua bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat DKI Jakarta, kemudian bisa selalu berinovasi, berkreasi untuk meningkatkan percepatan pelayanan terbaik bagi warga DKI Jakarta," terang Widyastuti didampingi Kasudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Rismasari.
Widyastuti berharap para individu yang telah memilih berkarya dan berbakti sebagai ASN, memahami regulasi yang mendasar, sehingga mengetahui tentang hak dan kewajibannya. Selain itu, hal penting lainnya adalah dapat menjalin kerja sama tim dan bisa berkolaborasi dengan berbagai komponen masyarakat. "Intinya dapat memberikan layanan terbaik bagi warga DKI Jakarta," tegasnya.
Di tempat yang sama, Irbanko Kota Administrasi Jakarta Pusat Taufik menjelaskan, pihaknya memiliki peran untuk menyampaikan bagaimana membangun ASN yang berintegritas.
"Kita menyampaikan dan mengingatkan teman-teman yang baru, bahwa ASN itu punya peraturan yang mengatur tentang disipilin pegawai, ada PP 94 Tahun 2021," kata Taufik.
Selain itu, Taufik juga menyampaikan beberapa poin penting di antaranya, mengenai netralitas ASN, laporan pengadaan barang jasa, dan mengenai larangan menjalani hubungan terlarang atau perselingkuhan.
"Kita mengingatkan mereka kan pegawai baru ya, jangan sampai karena tidak bisa mengendalikan diri masa depannya harus berakhir dengan hukuman disiplin," jelasnya.
Kegiatan pembekalan ini juga dihadiri oleh jajaran Sudinkes Kota Administrasi Jakpus, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, dan Kepala UPT se-Jakarta Pusat.