Pemkot Jakpus Galakkan Kembali Pergub Pengelolaan Sampah Lingkup RW
Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan sosialisasi implementasi Pergub 77 Tahun 2020 tentang Implementasi Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW) di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat.
Sub Koordinator LH dan RTH Kota Administrasi Jakarta Pusat Budi Kristina mengatakan, sosialisasi implementasi Pergub ini dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat agar mau melakukan pengelolaan sampah.
"Sekarang kita mulai lagi aktif terkait Pergub 77 tentang Impelementasi Pengelolaan Sampah Lingkup RW. Kita sudah lakukan 50 persen percontohan di Cempaka Putih, dan di delapan kecamatan sudah bergulir yang 50 persen. Sekarang kita lakukan lagi di 50 persen selanjutnya untuk mencapai 100 persen," ujar Kristina saat sosialisasi di RPTRA Segas Berseri, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).
Kristina melanjutkan, setelah sosialisasi ini pihaknya akan terus melakukan monitor untuk memastikan program berjalan di masyarakat. Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap perusahaan, hotel, dan rumah sakit.
"Jadi ini tidak hanya di masyarakat, akan kita genjot untuk penanganan sampah dan itu sedang berjalan. Mohon untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah, jika ada persoalan di lapangan, boleh diangkat ke tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan kota," jelasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan, di wilayahnya sudah ada 33 dari 64 RW yang mengimplementasikan Pergub pada triwulan pertama, dengan target 100 persen di triwulan dua.
Oleh karena itu, ia dan jajarannya gencar melakukan pembaharuan informasi data bank sampah untuk melihat keaktifan Bidang Pengolahan Sampah (BPS) RW dalam mengelola sampah.
"Nanti bukan hanya data di atas kertas yang bertambah, tapi memang benar-benar dilapangannya terjadi perubahan kebiasaan para warga untuk bisa memilah dari rumahnya sendiri," jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa hasil yang diharapkan dari implementasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 ini adalah terwujudnya pemilahan sampah tiap rumah tangga, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah di sumber, mengurangi volume sampah yang dibawa ke TPST Bantargebang, dan tercapainya target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Provinsi DKI Jakarta.