Pemkot Jakpus Lakukan Penelitian Fisik Fasos Fasum Apartemen Sudirman Park

Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo

Penelitian fisik kewajiban fasos fasum di Apartemen Sudirman Park. Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan penelitian fisik kewajiban Fasos (Fasilitas Sosial) Fasum (Fasilitas Umum) sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Apartemen Sudirman Park Jalan K.H Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (19/10). 

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus mengatakan, kewajiban tersebut berupa kontruksi jalan dan lahan dari PT Surya Gading Masakti. Namun, untuk lahan sudah diserahkan ke Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. 

“Hari ini kita melihat langsung kontruksi jalan. Lalu kontruksi jalan mulai diukur panjangnya lalu disesuaikan dengan denah yang ada di SIPPT-nya,” kata Martua. 

Menurut Martua, kewajiban kontruksi jalan yang diserahkan kepada Pemkot Administrasi Jakarta Pusat sepanjang  7.220 meter namun, yang diserahkan baru sepanjang 627,4 meter. 

“Masih ada sekitar 6.593 meter kontruksi jalan yang belum diserahkan karena masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh perusahaan,” jelasnya. 

Martua berharap penyerahan kewajiban ini bisa cepat diserahkan dan bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat. 

“Kami akan terus dorong untuk kelengkapan berkas-berkasnya sehingga lekas digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.