Pemkot Jakpus Terima Kewajiban Fasos Fasum dari Dua Perusahaan

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatangan BAST. Foto: Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasilitas umum-fasilitas sosial (fasos fasum) dari dua perusahaan yaitu, PD Pembangunan Sarana Jaya dan PT Bioskop Metropole.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma didampingi Sekretaris Kota Iqbal Akbarudin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting melakukan penandatangan tersebut, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (15/8).

Pada kesempatan ini, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat yang juga merupakan Ketua TP3W Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, kewajiban PT Metropole sebagian lahan sudah terbangun kontruksi jalan dan sudah berfungsi, sebagian lagi masih dalam pemanfaatan PT Bioskop Metropole.

Sementara, lanjutnya, untuk PD Pembangunan Sarana Jaya lahan masih berada di dalam penguasaan dan pemanfaatan pemegang SIPPT,

"Untuk PT Bioskop Metropole berdasarkan hasil penyempurnaan Izin Usaha Pemanfaatan Ruang (IPPR) yaitu bidang tanah seluas 117 meter persegi. Sementara PD Pembangunan Sarana Jaya berdasarkan SIPPT seluas 256 meter persegi. Total nilai Aset dari kedua perusahaan tersebut ialah Rp. 13.054.135.000," katanya.