Pemkot Jakpus Terima Kewajiban Fasos Fasum PT Duta Pertiwi

Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatangan BAST. Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) dari PT. Duta Pertiwi terdiri dari bidang tanah Marga Jalan (MJL) dan Penyempurnaan Hijau Umum (PHU).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma secara langsung menandatangani BAST di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (22/8).

"Penyerahan ini adalah kewajiban fasos fasum sehingga, kepemilikan tanahnya harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut kontruksi-nya," kata Dhany.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko)  Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menjelaskan, penyerahan aset PT Duta Pertiwi seluas 11.565 meter persegi dengan total nilai Rp316.938.825.000. Aset ini terdiri dari bidang tanah Marga Jalan (MJL) di Jalan Boulevard pada tanggal 24 Mei 2023 dengan luas 940 meter persegi NJOP Rp27.405.000 dan nilai aset yang diserahkan sebesar Rp258.977.250.000.

"Selanjutnya di alamat yang sama, PT Duta Pertiwi menyerahkan bidang tanah yang sudah terbangun kontruksi tamannya di atas medan jalan dan sudah berfungsi. Dalam keterangannya, bidang tanah itu adalah Penyempurnaan Hijau Umum (PHU) dengan luas 2.115 meter persegi NJOP Rp27.405.000 dan nilai aset yang diserahkan sebesar Rp57.961.575.000," jelasnya.