Pemkot Jakpus Terima Sisa Kewajiban PT Masagi Propertindo

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatangan BAST. Foto: Febbiola Magang

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima sisa kewajiban pembiayaan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan kegiatan pembangunan jalur sepeda permanen rute Sudirman-Thamrin, segmen Bundaran Semanggi A, B, C-Stasiun BHI dari PT Masagi Propertindo.

Penerimaan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang Rapat Wali Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (31/1).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta tanggal 28 Januari 2022 tentang perpanjangan izin Prinsip pelaksanaan bentuk konversi dalam bentuk pembangunan fasilitas publik.

"Fasilitas publiknya berupa pembangunan jalur sepeda permanen rute Sudirman-Thamrin, Segmen Bundaran Semanggi A, B, C-Stasiun BHI (sisi Barat) berikut biaya konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan dengan nilai konversi Rp12.088.503.000,00," katanya.

Dhany memaparkan, kewajiban ini juga berdasarkan Diktum ke-5 Izin Prinsip pemanfaatan Ruang (IPPR) tanggal 28 Januari 2022 dan Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2020 pasal 15 ayat 4.

"Sebelumnya PT Masagi Propertindo sudah menyerahkan BAST pada tanggal 26 September 2022 untuk pekerjaan pembangunan jalur sepeda dan biaya konsultasinya senilai Rp11.138.495.792,93 dan hari ini diserahkan sisa kewajibannya senilai Rp950.007.207,07," katanya.