Pemkot Jakpus Tinjau Fasos Fasum Salemba Residence untuk Pos Damkar
Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo
Menindaklanjuti hasil rapat pimpinan terbatas (rapimtas) terkait permintaan pemanfaatan aset yang akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar), Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus dan jajaran melakukan pengecekan lokasi fasilitas umum fasilitas sosial (fasos fasum), di Apartemen Salemba Residence, Jalan Salemba Tengah II No. 10, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kamis (6/7).
"Kita lihat ke lapangan apakah dimungkinkan untuk pemanfaatan aset tersebut karena aset tersebut sudah kita BAST-kan pada tahun 2019 yang lalu dan sudah tercatat di KIP-nya Bina Marga," ujar Martua.
Tanah seluas 600 meter persegi ini terbagi menjadi dua lokasi. Lokasi tersebut berada di depan dan belakang Apartemen Salemba Residence. Sementara, yang akan digunakan untuk pembuatan pos damkar yaitu di lokasi belakang Apartemen Salemba Residence dengan luas 463 meter persegi.
Nantinya, lanjut Martua, Sudin Gulkarmat Kota Administrasi Jakarta Pusat diminta untuk mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Bina Marga untuk pemanfaatan aset tersebut.
"Sudin Gulkarmat nanti akan bermohon ke Dinas Bina Marga untuk memanfaatkan aset untuk dibuatkan pos damkar," jelas Martua saat diwawancarai oleh Tim Kominfotik Jakpus.
Namun, lanjut Martua, karena peruntukannya adalah MJL (Marga jalan) maka perlu dilakukan pengecekan perubahannya di CKTRP untuk memastikan apakah lokasi tersebut layak untuk dibangun pos damkar.
Martua berharap, semoga pembuatan pos damkar ini bisa segera terealisasi agar ketika terjadi musibah kebakaran khususnya di wilayah Kecamatan Senen bisa dilakukan respon lebih cepat.