Pemkot Jakpus Tinjau Kewajiban Fasos-Fasum RS Budi Kemuliaan
Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat meninjau lokasi hasil penelitian fisik kewajiban Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di RS Budi Kemuliaan, Gambir, Jakpus, Kamis (5/1).
Peninjauan dipimpin Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin didampingi langsung pihak RS Budi Kemuliaan selaku pemilik kewajiban sekaligus pemilik Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Iqbal Akbarudin mengatakan, penelitian fisik terhadap lokasi kewajiban tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2014, dan untuk saat ini pihaknya hanya ingin melihat batas yang telah ditetapkan sebagai bahan acuan untuk melanjutkan ke proses Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Kita mencoba untuk melakukan upaya percepatan dilakukannya berita acara pemilik SIPPT," kata Iqbal yang juga didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting.
Namun, menurut Iqbal, di lokasi kewajiban ini ada beberapa titik yang tengah dimanfaatkan untuk mendukung operasional rumah sakit sebagai faskes masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) selaku pengelola aset di DKI.
"BPAD akan menyesuaikan apa yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung kualitas pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit, dengan aturan terkait pemanfaatan aset di DKI," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Perkumpulan Budi Mulia Bahar mengaku, pihaknya akan membantu seluruh proses hingga BAST terlaksana.
"Kerja sama Pemda dan Budi Kemuliaan sudah puluhan tahun. Jadi tentu saja sebagai bagian dari kolaborasi di Jakarta, kita taat dan patuh tentang apa yang telah ditentukan," ujarnya.
Hasil penelitian fisik Fasos-Fasum di lokasi tersebut diketahui seluas 1.639 meter persegi berupa marka jalan dan 569 meter persegi berupa Penyempurna Saluran Waduk (PSW).