Pemkot Jakpus Tinjau Lokasi Kantin UMKM di Gedung Kompas Gramedia
Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penelitian fisik kewajiban penyediaan kantin yang di area basement Gedung Menara Kompas Gramedia, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (11/5).
Peninjauan ini dalam rangka melengkapi kewajiban dari pihak swasta yakni PT. Kompas Media Nusantara (Kompas Gramedia) sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Pengunaan Tanah (SIPPT), terkait pemanfaatan ruang.
"Ini ada kewajiban memang sesuai SIPPT yang ada di gedung dalam menyediakan kantin. Sudah beberapa gedung yang kita cek untuk penarikan kewajiban tersebut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus di lokasi.
Tujuan dari pemenuhan kewajiban ini, menurut Martua, untuk memberdayakan para pedagang UMKM yang ada di wilayah Jakpus dengan mengisi kantin yang ada di areal gedung perkantoran.
"Kalau pedagang di kantin yang sekarang ini masih umum ya, mereka dari mana kemudian mengajukan ke manajemen building, dan dengan persyaratan yang ada baru mereka bisa diterima. Namun, kami juga mengajukan ke manajemen building supaya UMKM binaan yang ada di Kecamatan Tanah Abang bisa ikut berperan aktif berdagang di kantin tersebut," papar Martua.
Dalam kesempatan ini, Martua juga mengapresiasi manajemen building Kompas Gramedia yang dalam pemenuhan kewajibannya membuka kesempatan kepada pedagang difabel untuk bisa berdagang di lokasi binaan miliknya.
"Ini merupakan suatu kumpulan juga dari manajemen building Kompas bahwa menerima pedagang yang difabel. Tadi yang kita liat ada pedagang tuna rungu, sehingga, ini bisa memberi kesempatan kepada mereka yang untuk berperan aktif dalam menjalankan perekonomian yang ada di area ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, sehubungan dengan surat Direktur PT. Kompas Media Nusantara tanggal 11 Mei 2018 Nomor OUT -18/Ext/IV/18/L&B Perihal Permohonan Penyempurnaan Surat Izin Penunjukan Pengunaan Tanah (SIPPT), dan berdasarkan penilaian administratif dan hasil Rapat Pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Rapim BKPRD) tanggal 18 April 2019 atas nama PT. Kompas Media Nusantara dapat diberikan penyempurnaan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).