Petugas Gabungan Tutup Warung Penjual Miras di Cempaka Putih

Reporter: Muhamad Aulia  | Editor: Andreas Pamakayo

Petugas Satpol PP menempelkan stiker penutup warung di RT 11/02 Kelurahan Cempaka Putih Barat. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan tindakan tegas berupa penutupan salah salah satu warung kelontong di RT 11/02, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih. Tindakan tegas itu merupakan buntut dari kerapnya warung tersebut menjual minuman keras.

Pada penertiban tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany didampingi Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba, dan Sekretaris Kecamatan Cempaka Putih Dodi Kurnia. 

Denny mengatakan, warung kelontong tersebut sudah beberapa kali terbukti menjual dan mengedarkan minuman alkohol tanpa izin dan sudah diberikan Surat Peringatan ketiga oleh Satpol PP Jakarta Pusat. 

“Pemilik awalnya tidak mengaku namun kita tetap masuk dan periksa, hasilnya ada 36 botol minuman beralkohol. Kita juga sudah berkali-kali memberikan teguran,” katanya, Senin (21/8). 

Botol berisikan minuman beralkohol tersebut kemudian langsung disita dan warung ditutup agar dapat menimbulkan efek jera bagi warung kelontong lainnya. 

“Total ada 35 personel gabungan yang dikerahkan. Tindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum,” imbuhnya. 

Denny juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dalam pengawasan, kemudian melaporkan bisa langsung ke kelurahan, kecamatan, ke pendopo Balai Kota maupun lapor melalui JAKI. 

“Kita ada 14 kanal aduan yang dapat dimanfaatkan warga masyarakat untuk melaporkan tindakan tentang ketertiban umum,” pungkasnya.