Rapim Terbatas Bahas Penataan Kawasan

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Rapat pimpinan terbatas. Foto: Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat pimpinan (rapim) terbatas, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (31/1).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, dalam rapat ini menindaklanjuti arahan rapim gubernur salah satunya penataan kawasan.

"Penataan kawasan akan dilakukan oleh sudin pertamanan yang menciptakan dan membangun suatu kawasan, khusus membangun taman," katanya.

"Ini akan kita lakukan di Letjen Suprapto dengan konsep ruang terbuka biru dan hijau yang telah dimulai pengerjaanya dan akan tuntas selama 3 bulan," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, dibahas juga beberapa isu seperti, kemiskinan dan tengkes. Pemkot akan melakukan verifikasi lapangan salah satu RW  berdasarkan data Carik Jakarta dan data Agregat dari BPS, dan BKKBN yang akan dikaitkan dengan intervensi program yang ada di Pemprov DKI sebesar 17 triliun.

"Kita diminta untuk menunjuk satu RW, akan kita verifikasi dan dikaitkan dengan angka kemiskinan ekstrem. Apakah benar dari program 17 triliun itu masih ditemukan kemiskinan ekstrem karena target presiden di 2024 angka kemiskinan adalah nol," tambahnya.

Dalam rapim ini juga dibahas persoalan kewilayahan yang disampaikan oleh para camat untuk dikordinasikan dan dibuat langkah-langkah penyelesaiannya bersama sudin terkait.