Sosialisasi Peraturan Jam Kerja ASN, Wali Kota Harap Jam Kerja Fleksibel Tingkatkan Kinerja

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka kegiatan peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian. Foto: Angga Rizkyanda

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka kegiatan peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian di lingkungan pemerintah kota yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (21/6).

Dalam kesempatan ini, Dhany mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KemenPANRB ini fokus terkait pendalaman Perpres 21 Tahun 2023 tentang ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN.

"Terkait jam kerja kemudian hari kerja, ini masih lama yang kita gunakan Perpres Nomor 64 bahkan yang terbaru terakhir itu ada Perpres Tahun 2009, ini kan sudah cukup lama," ucap Dhany.

Terkait hal tersebut, ia berharap agar dapat diadaptasikan terkait dengan jam kerja yang fleksibel sehingga, nantinya ASN itu bertugas di tempat dan waktu yang lebih fleksibel namun, dapat meningkatkan kinerja.

"Sesuai dengan muatan Perpres 21 ini fleksibilitas yang dikedepankan artinya dalam kuliah ada Merdeka Belajar, kemudian juga Merdeka Kuliah, Kuliah Merdeka, kenapa kita tidak ada Merdeka Bekerja gitu," terangnya.

"Nanti seperti apa kriterianya ini akan kita atur, tapi ada juga jam kerja instansi, kalau jam kerja instansi ini jam kerja yang dimulai dari pukul 07.30-16.00, dan itu merupakan dukungan pelayanan kepada masyarakat yang mutlak harus dijalankan," lanjutnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Muda KemenPANRB Irfan Firmansyah menerangkan, kebijakan Perpres 11 Tahun 2023 ini pada prinsipnya memang memberikan peluang kepada ASN dapat bekerja secara fleksibel dalam hal waktu dan tempat.

"Keuntungannya jadi begini, kalo dari Perpres 21 sendiri itu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk dapat mengatur jam kerja pegawainya," ujar Irfan.

Dia melanjutkan dengan peraturan ini ASN bisa memiliki dasar hukum ketika tidak bekerja di hari Senin sampai Jumat karena diberikan keleluasaan, dan dapat digunakan sebagai bahan untuk inovasi pelayanan kepada masyarakat dari pengaturan jam kerja tersebut.

"Semoga bisa disesuaikan kemudian dapat segera membangun sistem informasi yang bisa mendukung sistem fleksibilitas bagi fleksibilitas kerja bagi pegawainya," jelasnya.

Sebagai informasi, dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN sehingga, kinerja Pegawai ASN dapat meningkat. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.