Sudin KPKP Jakpus Lakukan Audit Permohonan NKV Baru di Pasarina

Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo

Sudin KPKP melakukan audit NKV di Pasarina by Ranch Market, Lantai B Mall Sarinah. Foto: Maulana

Guna memastikan masyarakat mendapatkan pangan yang aman dan sehat, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap permohonan NKV unit usaha bersama auditor NKV Provinsi DKI Jakarta, di Pasarina by Ranch Market, Lantai B, Mal Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jumat (6/1).

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Pusat Dwi Yani Herawati biasa disapa Herawati ini mengatakan, audit NKV bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penyimpanan dan higiene sanitasi dari produk hewani.

Pada kegiatan ini juga, lanjutnya, dilakukan pengecekan tempat penyimpanan produk, suhu, dan pengelompokkan jenis produk.

"Kita lakukan pengecekan pada penyimpanan, suhu, dan pengelompokan jenis produk seperti daging, ayam, jeroan itu harus dipisahkan tempatnya," tegas Herawati.

Manfaat dari audit NKV ini, lanjut Herawati, adalah agar konsumen yang membeli produk hewani merasa aman dan nyaman karena produk tersebut sudah melalui beberapa tahapan pengecekkan.

"Produk yang kita cek ini harus aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) serta terjamin kebersihannya," ucapnya.

Perlu diketahui audit NKV ini memiliki tiga tingkatan di antaranya, tingkat 1 (sangat baik), tingkat 2 (baik), dan tingkat 3 (cukup) untuk bisa mendapatkan tingkatan tersebut dilakukan berdasarkan jumlah temuan, ketidaksesuaian persyaratan teknis dengan keadaan di lokasi, dan kondisi setiap jenis unit usaha produk hewan serta menentukan waktu surveilans.