Sudin Nakertransgi Buka Posko Pengaduan THR

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

Kasudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat Sudrajat. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Pusat membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 selama bulan ramadhan.

Kasudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Pusat Sudrajat dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, menurut Sudradjat, bagi pekerja yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR bisa melaporkan ke posko yang telah disediakan.

"Datang lapor tinggal ke loket pelayanan informasikan apa persoalannya, apa yang mau dikonsultasikan, apa perusahaannya, di mana tempat tinggalnya. Yang ga bisa datang juga  bisa lewat instagram, ada nomor telpon dan WA," jelas Sudrajat saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (4/4). 

Dia melanjutkan, pada prinsipnya berbagai laporan yang masuk akan ditreatment dan diselesaikan sesuai persoalan yang ada. Namun, ia berharap bahkan mengimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Jakarta Pusat untuk memberikan contoh dengan memenuhi kewajiban dengan baik.

"Jadi bisa dengan bayar THR tepat waktu, bisa dimulai dari sekarang bagi yang sudah punya keuntungan atau uang. Bagi yang terdampak Covid-19 kemarin ya mungkin ada semacam diskusi dengan pekerja sepanjang ada kesepakatan," jelasnya.

Sudrajat juga tak menampik akan ada sanksi bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait pembayaran THR ini. Sanksi mulai dari teguran hingga terakhir terjadinya pembekuan usaha. 

"Jadi bila ada yang melanggar mekanismenya kita nanti melaporkan ke kepala dinas. Kepala dinas akan membuat rekomendasi untuk pengerahan sanksi itu," tutupnya.