Vaksin Booster Kedua di Kantor Wali Kota Jakpus Sampai Hari Jumat

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Vaksin booster kedua di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar vaksin booster kedua, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (25/1).

Dokter Rini Klinik Pratama PPKP Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat mengatakan, vaksinasi booster kedua ini dilaksanakan sejak Selasa (24/2) sampai Jumat (27/1).

"Vaksin booster kedua ini dilakukan dari mulai hari Selasa-Jumat. Kouta yang disediakan perharinya 200," jelasnya.

Vaksinasi ini, lanjutnya, sebenarnya bagi para ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, namun bagi masyarakat umum juga bisa. 

"Syaratnya hanya butuh NIK KTP aja. Minimal 1 bulan setelah vaksin yang lain. Tidak lagi batuk pilek, baru terkena Covid-19 itu tidak bisa ikut vaksin," ucapnya.

"Kegiatan vaksin ini serentak dilakukan di lima kantor wali kota yang ada di DKI Jakarta," imbuhnya.

Menurutnya dengan ada vaksin booster kedua ini untuk menambah kekebalan tubuh, diutamakan para lansia. Biar segera endemi dan berakhir pandeminya.

Sementara itu, Ara warga Kecamatan Gambir mengaku ikut vaksin booster kedua agar tubuhnya lebih kebal dari berbagai virus. "Saya ikut vaksin agar lebih menambahkan kekebalan tubuh, sehingga terhindar dari virus," tandasnya.