Wali Kota Buka Rakor Komisi Penaggulangan AIDS

Reporter: Malik Maulana  | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka rakor Komisi Penaggulangan AIDS. Foto: Malik Maulana

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka rapat koordinasi (rakor) Komisi Penaggulangan AIDS (KPA) untuk menyatukan pemahaman tentang penaggulangan HIV. 

Dhany Sukma mengatakan rakor penanggulangan HIV/AIDS yang diinisiasi KPA Jakarta Pusat merupakan salah satu upaya menjalankan fungsinya di bidang kesehatan terutama untuk penguatan koordinasi dan komunikasi. 

“Kalau kita melihat HIV/AIDS itu seperti fenomena gunung es yang terlihat hanya dipermukaan saja tapi di bawahnya kita tidak pernah tahu, karena ini terkait dengan urusan perilaku. Tugas kita mengingatkan, mengajak bahwa banyak sekali dampak dari perilaku yang pada akhirnya orang tidak berdosa terkena dampaknya,” kata Dhany, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (18/9). 

Dikatakan Dhany, menurut penelitian yang ia baca ternyata hasil penelitiannya 90 persen orang yang terinfeksi HIV/AIDS adalah ibu rumah tangga yang setia terhadap pasangannya. Namun, ada penyimpangan perilaku yang dilakukan suaminya sehingga istrinya terkena dampaknya. 

“Jadi di sini ketika belum terjadi pendekatan moral itu penting dilakukan, memegang teguh prinsip-prinsip moral untuk menjalankan ajaran agama sebagai benteng awal. Namun, saat sudah terjadi harus ada semangat kemanusiaan,” tuturnya. 

Menurut Dhany, HIV/AIDS itu bukan hanya isu kesehatan tetapi, seiring berjalannya waktu dan penelitian berkembang menjadi isu penegakan hukum karena penyebabnya adalah narkoba dengan bergantian menggunakan jarum suntik.

“Tapi di situ ada aktivitas penyalahgunaan dan harus dibenahi perilakunya. Sehingga pencegahan ini perlu dilakukan dengan sinergitas serta koordinasi lebih lanjut, supaya ini teredukasi ke masyarakat,” imbuhnya. 

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPA Jakarta Pusat Asdirwati menambahkan, pelaksanaan kegiatan rakor tingkat kota ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, serta Pergub Nomor 231 Tahun 2015 tentang Komisi Penanggulangan AIDS. 

“Tujuan Rakor ini untuk menyatukan pemahaman tentang penaggulangan HIV/AIDS serta sinergitas dalam menyongsong Ending AIDS 2030,” tuturnya. 

Menurutnya, rakor dengan tema kolaborasi sinergi menuju Ending AIDS 2030 sangat diperlukan untuk menurunkan kasus HIV/AIDS di Jakarta Pusat. Upaya ini perlu didorong dengan  harapan semua pelaku kepentingan termasuk organisasi perangkat daerah yang terlibat aktif dalam menanggulangi HIV/AIDS di Jakarta Pusat.

“KPA Jakarta Pusat dan unit terkait telah melaksanakan inovasi di antaranya dengan dilaksanakan penelusuran  Loss to Follow Up (LFU). Penyediaan layanan kesehatan melalui pendekatan selain medis seperti aspek sosial, psikososial, serta melibatkan peran para organisasi perangkat daerah (OPD),” terangnya. 

Asdirwati juga berharap inovasi-inovasi itu dapat didukung lebih lanjut dalam bentuk komitmen, kebijakan, sumber daya manusia, penguatan komitmen tenaga kemitraan, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dalam mencapai program Ending AIDS 2030. 

“Semoga setelah rakor ini kita bisa semakin menguatkan komitmen kita untuk menurunkan kasus HIV/AIDS,” pungkasnya.