Wali Kota Ikuti Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilukada
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengikuti sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak Tahun 2024 melalui daring, di Ruang Rapat Wali Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (25/8).
Pada kesempatan tersebut wali kota didampingi Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ishran Prasetyawan, dan jajaran terkait lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono yang membuka acara sosialisasi ini mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi dan ASN yang netral dalam memahami serta mencermati perkembangan situasi politik sebelum ataupun setiap tahapan pemilu yang berpotensi mengganggu netralitas ASN.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang hadir memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di Pemprov DKI Jakarta guna menjaga netralitasnya menjelang Pemilu Tahun 2024 mendatang," katanya.
Joko menuturkan, kepada para peserta sosialisasi dan semua ASN di Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menjaga netralitas ASN agar berkomitmen dan paham dalam bersikap sehingga, tidak menjadi objek mobilitas yang menjanjikan sejumlah politisi karena ASN dipandang memiliki jejaring yang banyak dan tingkat loyalitas yang tinggi sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"ASN harus paham dalam bersikap untuk tidak mencari penopang para politisi bagi peningkatan karirnya, yakinlah pada kualitas diri sendiri dalam membangun karir," tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Saefullah Hidayat mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun netralitas ASN dalam pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024.
"Sosialisasi ini merupakan kolaborasi inspektorat, Kesbangpol, BKD, KPU dan Bawaslu. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan SKB MenpanRB, Mendagri, kepala badan kepegawaian negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu RI tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu serta instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.