Wali Kota Jakpus Serahkan SK Pensiun TMT 1 Mei 2023
Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2023.
Penyerahan SK Pensiun ini berlangsung di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, pada Rabu (3/5) pagi.
Dalam laporannya, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu Hardiyanto menjelaskan bahwa telah menyelesaikan penerbitan SK Pensiun BUP sebanyak 18 orang.
"18 orang tersebut terdiri dari Satpol-PP 1 orang, Suku Dinas Kesehatan 1 orang, Suku Dinas Lingkungan Hidup 2 orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 sebanyak 4 orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 sebanyak 6 orang, Sekretariat Kota 4 orang, dan 1 orang dari pensiunan janda," katanya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, purnabakti merupakan proses alami yang pasti akan dilalui oleh setiap pegawai ASN.
"Ini adalah sebuah proses alamiah yang akan dialami oleh setiap ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat," ucapnya dihadapan para pensiunan.
Dhany juga mengapresiasi ASN yang telah memasuki masa pensiun tersebut karena telah berhasil menyelesaikan tugas pengabdiannya dalam keadaan sehat wal'afiat dan bisa menuntaskan tugas-tugasnya dengan sangat baik.
Ia pun berpesan, walaupun sudah memasuki masa pensiun jangan berhenti melakukan aktivitas. Karena di dalam diri manusia terdapat sebuah potensi yang apabila tidak digunakan maka potensi tersebut akan mati.
"Jangan berhenti dan tetap melakukan aktivitas, yang terbaik adalah melakukan aktivitas sosial. Di dalam diri manusia itu terdapat satu potensi yang apabila potensi itu digunakan maka akan berkembang tetapi ketika tidak digunakan maka potensi tersebut akan mati itulah yang dinamakan dengan sel otak," tandasnya.