Wali Kota Jakpus Terima SK Kenaikan Pangkat
Reporter: Rayner Magang | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2023 dari Golongan IV C ke IV D.
Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Blok G, Lantai 22, Balaikota, Kamis (21/9).
Sigit mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi sekaligus mengingatkan bahwa dalam kenaikan pangkat terdapat tanggung jawab yang lebih besar.
"Kenaikan pangkat adalah apresiasi atas kinerja yang diberikan dan tanggung jawab yang ditunjukkan dalam melaksanakan tugas di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Saya juga menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada teman-teman yang akan naik pangkat terhitung pada 1 Oktober 2023 mendatang,” katanya.
Dia juga berharap kenaikan pangkat ini bisa terus memberikan kontribusi positif bagi dirinya, keluarganya, dan tentu bagi organisasi dalam Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan layanan kepada masyarakat sehingga, dapat mewujudkan bersama-sama 'Sukses Jakarta untuk Indonesia'.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan BKD Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana, tahun ini dan tahun sebelumnya hanya ada 2 periode dalam 1 tahun yaitu, periode di bulan April dan Oktober.
Sedangkan terkait dengan ketentuan baru, lanjutnya, periode akan dilakukan sebanyak 6 kali dalam 1 tahun.
“Jumlah kenaikan pangkat usulan periode 1 Oktober 2023 yang dikirim ke BKN sebanyak 2.977 usulan, dengan rincian untuk kenaikan pangkat 4C keatas sebanyak 50 usulan dan untuk kenaikan pangkat 4B kebawah sebanyak 2.927. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.928 disetujui kenaikan pangkatnya dengan rincian untuk golongan 4 sebanyak 349 untuk golongan 3 sebanyak 2106 untuk golongan 2 sebanyak 461 dan untuk golongan 1 sebanyak 12 orang," jelasnya.