Wali Kota Tanda Tangani BAST Kewajiban Sarpas Dua PT

Reporter: Zaki Ahmad Thohir | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan BAST. Foto: Mutiara Magang

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas kewajiban penyerahan sarana, prasarana (sarpas) dan utilitas umum dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) pada triwulan III tahun 2023.

Penandatanganan BAST ini terdiri dari dua perusahaan berbeda yaitu, PT Dipo Properti (Dipo Tower) yang beralamat di Petamburan dan PT Suryaraya Investama (Apartemen The Stature) yang beralamat di Kebon Sirih.

Menurut Dhany, dari kedua perusahaan tersebut, luas dan jenis kewajiban yang diserahkan memiliki perbedaan. PT Dipo Properti dengan luas lahan 219 meter persegi yang diserahkan dengan rencana peruntukan lahannya untuk kontruksi marga jalan.

Sedangkan, lanjutnya, PT Suryaraya Investama dengan luas lahan 1.855 meter persegi dengan rencana peruntukan lahan untuk taman kota, prasarana jalan dan untuk ruang terbuka hijau.

"Total nilai aset yang diserahkan dari dua perusahaan tersebut yaitu Rp102.932.875.000," katanya.

"Semoga dengan penandatanganan BAST proses pemanfaatan lahan bagi masyarakat bisa segera terealisasi," imbuhnya.