Wali Kota Tandatangani BAST Fasos Fasum PT Surya Gading Mas Sakti
Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari PT Surya Gading Mas Sakti (Apartemen Sudirman Park).
Penandatangan ini disaksikan oleh Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin beserta jajaran terkait dan pihak PT Surya Gading Mas Sakti, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (5/12).
Iqbal menjelaskan, sebelumnya PT Surya Gading Mas Sakti sudah menyerahkan sebagian lahannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.
"Yang sudah diserahkan dan sudah di BAST yaitu, sebidang tanah seluas kurang lebih 8.175 meter persegi dan sebagian kontruksi prasarana jalan 955 meter persegi," jelasnya.
Sedangkan hari ini, lanjut Iqbal, dilakukan penandatangan penyerahan sebagian kontruksi prasarana jalan seluas 627,4 meter persegi yang merupakan bagian kewajiban.
"Hari ini kita melaksanakan penyerahan sebagian kontruksi prasarana jalan seluas kurang lebih 627,4 meter persegi," ucap Iqbal.
Sebagai informasi, pada tanggal 19 Oktober 2023 yang lalu, Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat Martua Sitorus mengatakan, kewajiban fasos fasum dari PT Surya Gading Mas Sakti berupa konstruksi jalan dan lahan.
"Lahan sudah diserahkan ke kita. Hari ini kita melihat langsung kontruksi jalan. Kita ukur panjangnya lalu disesuaikan dengan denah yang ada di SIPPT," ujarnya.