Wali Kota Tandatangani Perjanjian Pemanfaatan Barang MIlik Daerah dengan PT Balats Dwi Tunggal

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan perjanjian kerja sama Pemanfaatan Barang MIlik Daerah. Foto: Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pemanfaatan Barang MIlik Daerah dengan PT Balats Dwi Tunggal. 

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, penandatanganan ini terkait pemanfaatan aset yang berada di Area Kantor Kelurahan Gelora.

"Sebenarnya pemanfaatan aset ini sudah berjalan tetapi memang perlu diperbaharui berita acaranya, prinsip dasarnya kalau sudah dibahas mengenai catatan-catatan dan telah disesuaikan dengan keputusan gubernur," katanya, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (5/10).

Sementara itu, Kepala UPT Jakarta Aset Management Center Ifan menambahkan, penandatangan ini merupakan proses perpanjangan di mana sebelumnya memang sudah dilakukan kerja sama pemanfaatan.

"Proses ini sudah melalui prosedur ketentuan perundang-undangan, permohonan dan penilaian," ucapnya.

Selanjutnya, kata Ifan, ada persetujuan dari Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2023 tentang persetujuan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk 77 mitra.

"Dari 77 mitra tersebut salah satunya dari PT Balats ini dan berdasarkan keputusan gubernur menyatakan terhadap aset yang tercatat pada pengguna barang dalam hal ini adalah Pemkot Administrasi Jakarta Pusat oleh karena itu, penandatanganan di delegasikan oleh Pj Gubernur kepada Wali Kota Jakarta Pusat," jelasnya.