54 ASN Jakpus Dapat SK Kenaikan Pangkat TMT 1 Agustus 2024
Reporter: Dwi Arif | Editor: Andreas Pamakayo
Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2024 kepada 54 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Chaidir mengapresiasi kepada pegawai ASN yang mendapatkan SK kenaikan pangkat dan mengimbau untuk dapat selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kenaikan pangkat diberikan kepada 54 ASN masuk di golongan IV B, III B, II D wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Saya imbau agar dapat menjalankan tugas sebagai ASN untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya usai memimpin apel rutin, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (29/7).
Menurutnya, kenaikan pangkat diadakan secara rutin tiap tahunnya, terdapat enam kali mendapatkan kenaikan pangkat yang merupakan hak ASN ketika telah memenuhi kewajibannya.
"Kenaikan pangkat secara reguler bisa diberikan setiap 1 tahun enam kali SK kenaikan pangkat, dan semoga ini dapat menambah motivasi untuk menaikkan kinerja di waktu mendatang," ucapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 54 Pegawai ASN di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat diberikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2024 terdiri dari, Sekretariat Kota sebanyak 3 orang, Satpol PP sebanyak 1 orang, Sudin Gulkarmat sebanyak 1 orang, Sudin Kesehatan sebanyak 40 orang, Sudin LH sebanyak 1 orang, Sudin KPKP sebanyak 1 orang, Sudin Pendidikan JP Wilayah 1 sebanyak 5 orang, Sudin Perhubungan sebanyak 2 orang.