Jelang Musim Hujan, Sudin SDA Normalisasi Saluran di CPU

Reporter: Maul | Editor: Iman

alam rangka mencegah banjir saat musim penghujan, saluran air di Jalan Cempaka Baru Utara 1 RW 01, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, dilakukan normalisasi. Foto: Maul

Dalam rangka mencegah banjir saat musim penghujan, saluran air di Jalan Cempaka Baru Utara 1 RW 01, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, dilakukan normalisasi.

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Kasie Ekbang) Kelurahan Cempaka Baru Rahmat Hidayat mengatakan, normalisasi saluran yang dilakukan oleh Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Pusat merupakan usulan warga sejak tahun 2021 lalu, namun karena terkendala Covid-19 sehingga anggarannya belum dapat terealisasi sehingga diusulkan kembali pada Musrenbang 2023.

"Alhamdulillah pada bulan Oktober 2024 ini bisa terealisasi, pengerjaan sudah sejak 10 Oktober 2024 lalu dan saat ini sudah sekitar 60 persen, rencananya akan rampung pada pertengahan bulan November 2024 ini,"katanya saat ditemui di Kantor Kelurahan Cempaka Baru, Selasa(5/11).

Rahmat menjelaskan, sebelumnya saluran air di lokasi tersebut lebarnya 40 cm namun mengecil menjadi 10 cm bahkan tertutup oleh bangunan rumah warga. Kini saluran tersebut dikembalikan ke ukuran semestinya yaitu 40 cm.

"Kita kembalikan saluran keukuran semestinya dengan menggunakan U- ditch dengan lebar 40 centimeter.Total panjang saluran yang dinormalisasi kurang lebih 230 meter persegi," jelasnya.

Menurutnya, setiap hujan deras lokasi tersebut selalu terendam karena limpasan air dari kali utan kayu dan jalan Letjen Suprapto dengan tinggi mulai dari 15 hingga 25 cm. Sehingga normalisasi ini diharapkan bisa mengurangi debit air yang masuk ke wilayah warga.

"Karena Saluran PHB Cempaka Putih Utara sudah rampung dinormalisasi dan saat ini saluran-saluran mikro yang ada di pemukiman warga sedang dinormalisasi Insya Allah bisa mengurangi debit air sehingga wilayah ini tidak terendam lagi,"ucapnya.

"Setelah normalisasi ini rampung, kita tetap akan menegakkan Perda atau Pergub Nomor 77 Tahun 2020 yaitu tentang membuang sampah sembarangan, termasuk dilarang mendirikan bangunan di atas saluran. Kita akan jaga benar-benar dan sudah membuat surat imbauan kepada RT-RW untuk menjaga saluran, saluran ini sudah rapi jangan sampai tertutup lagi," tandasnya.