Pemkot Jakpus Gelar Koordinasi Pelaksana Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili

Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP

Rapat terkait penataan dokumen kependudukan. Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Penataan ini dilakukan secara bertahap, dengan klaster awal menyasar data angka kematian yang KTP-nya masih aktif. Dari pendataan yang dilakukan pada 1-15 April 2024 tersebut ditemukan 4.139 jiwa yang sudah meninggal. 

Dari angka tersebut, sebanyak 2.989 KTP telah dinonaktifkan, dan sisanya 1.150 KTP Dinas Dukcapil telah meminta melalui surat resmi kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan. 

Demikian disampaikan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat Syamsul Bahri pada rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany, di Ruang Sekko, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (22/4).

“Klaster kedua adalah pendataan RT (Rukun Tetangga) yang sudah tidak ada. Pendataan dan verifikasi data terhadap 3.208 jiwa tengah berlangsung hingga tanggal 30 April 2024,” jelas Syamsul.

Sementara itu, Aspem Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengkonfirmasi progres pendataan kepada Satpel Dukcapil yang menelusuri data warga. RT Tidak Ada berdasarkan sejumlah alasan termasuk di Kemayoran terdapat sejumlah RT yang wilayahnya sudah menjadi Wisma Atlet. 

Denny juga mengapresiasi SK Kadis Dukcapil Nomor 108 Tahun 2024 yang menjelaskan posisi camat dan lurah dalam program penataan kependudukan yaitu, mengkoordinasikan kepada jajaran melalui RW, RT, dan Dasawisma, sedangkan secara teknis kewenangan ada pada Satpel Dukcapil di tiap kelurahan.

“Untuk mendukung kegiatan ini para camat agar mendorong lurahnya untuk menaruh staf kelurahan di posko pengaduan, mendampingi satpel atau tim dari Sudin Capil,” ujar Denny kepada para camat peserta rapat.

Penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB); dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

Aspem menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan langsung dapat mengecek dan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui Jawara Dukcapil.

"Sementara, layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK baik yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam usulan agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai tempat domisili," tandasnya.