Pemkot Jakpus Lakukan Penelitian Fisik di Apartemen Atap Merah
Reporter: Dendy Magang | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan penelitian fisik kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Apartemen Atap merah, Jalan Pecenongan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kamis (11/1).
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus mengatakan, kewajiban tersebut berupa lahan yang akan digunakan untuk jalan.
Menurut Martua, kewajiban lahan dari Apartemen Atap Merah yang diserahkan ke Pemkot Administrasi Jakarta Pusat seluas 531 meter persegi dan jika berkas sudah lengkap akan dilanjutkan untuk penandatanganan serah terima.
“Hari ini kita melakukan pengecekan fisik pada lahan Apartemen Atap Merah yang berada di sisi Selatan dan Utara yang nantinya akan digunakan untuk jalan,” ujarnya.
Martua berharap penyerahan kewajiban ini bisa cepat diserahkan dan bisa segera dimanfaatkan.