Pemkot Jakpus Terima Bidang Tanah dari PT Indokisar Djaya Kewajiban Fasos Fasum

Reporter: Revan Magang  | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan BAST. Foto: Revan Magang

Wali kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pemegang SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) kewajiban fasilitas umum fasilitas sosial (fasos fasum) PT Indokisar Djaya atau PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Atap Merah.

Penandatanganan BAST kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (1/4).

"Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima kewajiban yang akan diserahkan berupa bidang tanah dengan peruntukan rencana jalan seluas 91 meter persegi senilai Rp 3.340.155.000," katanya.

"Untuk sisa kewajiban yang belum diserahkan berupa bidang tanah dengan peruntukan rencana jalan seluas 4.112 meter persegi. Nantinya PPPSRS Atap Merah akan mengkoordinasikan dengan PT Indokisar Djaya," imbuhnya.

Untuk diketahui, Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Pusat telah melakukan penelitian fisik pada 11 Januari 2024 lalu dan lokasi kewajiban berada di Jalan Pecenongan No.72, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir.