Pemkot Jakpus Terima Fasos Fasum PT Agung Sedayu Propertindo
Reporter: Dwi Arif | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial, fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT Agung Sedayu Propertindo (Harco Mangga Dua) berupa lahan bidang tanah.
Lahan bidang tanah tersebut berada di Jalan Mangga Dua Raya atau Jalan Mangga Dua Abdad, yang keseluruhannya masih dalam satu kesatuan kawasan kompleks Harco Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar.
Bidang tanah tersebut diantaranya yaitu bidang tanah yang terkena rencana jalan dengan luas 13.041 meter persegi dan bidang tanah fasilitas umum dengan luas 1.200 meter persegi sehingga total luas lahan yang diserahkan seluas 14.241 meter persegi.
"Pada Hari ini kita menerima kewajiban lahan aset fasos fasum dari PT Agung Sedayu Propertindo dengan total luas 14.241 meter persegi dengan total nilai aset Rp 596.626.695.000 miliar,” jelasnya, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (24/6).
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, fasos fasum tersebut nantinya akan dijadikan fasilitas umum.
“Penelitian fisik sudah kita lakukan sebelumnya, berupa bidang tanah yang terkena jalan dan bidang tanah yang akan dipergunakan untuk fasilitas umum,” tutupnya.