Pemkot Jakpus Terima Fasos Fasum Yayasan Perguruan Taman Siswa

Reporter: Angga Rizkiandy  | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatangan BAST fasos-fasum. Foto: Angga Rizkiandy

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Yayasan Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta.

Penandatanganan BAST kewajiban fasos fasum tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (27/6).

Dhany menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima kewajiban lahan aset berupa bidang tanah seluas 1.490 meter persegi di Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran dengan total nilai aset Rp 31.353.528.000.

"Kita menerima kewajiban lahan aset fasos fasum dari Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta dengan luas 1.256 meter persegi yang terdiri dari 887 meter persegi bidang tanah yang terkena rencana jalan dan 369 meter persegi bidang tanah dengan peruntukan Penyempurna Hijau Umum (PHU),” jelasnya.

“Jadi sisa kewajiban seluas 234 meter persegi berupa tanah rencana jalan seluas 198 meter persegi dan tanah PHU seluas 36 meter persegi juga akan kita segera catatkan diaset kita,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, rencananya lahan yang diserahkan akan digunakan untuk prasarana jalan dan taman.

“Saya juga berharap setiap pengembang yang memiliki kewajiban baik itu berupa jalan, tanah, maupun kontruksi segera diserahkan karena ini digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.