Pemkot Jakpus Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggara Pelayan Publik Tahun 2024
Reporter: Zaki Ahmad Thohir | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggara Pelayan Publik Tahun 2024.
Piagam penghargaan itu diterima langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, di salah satu hotel kawasan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (14/11) malam.
Dhany menuturkan, Jakarta Pusat memperoleh predikat kedelapan dari 10 kota di Indonesia dengan nilai capaian 97,98 yang diselenggarakan Ombudsman RI.
“Ini merupakan hasil kerja sama banyak pihak, ada dari bagian pemerintahan, juga dibantu Sudin Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Dukcapil, dan PTSP. Saya ucapkan terima kasih kepada unit kerja yang telah berusaha penuh menciptakan zona hijau untuk wilayah kota,” ujarnya.
Lanjut Dhany, penganugerahan ini telah melalui tahap penilaian sebelumnya dan harus bisa ditingkatkan lagi kualitas pelayanan dari aspek ketaatan, penerapan, dan pencegahan mal administrasi.
“Ke depan kita akan tingkatkan terus, agar Jakarta Pusat menjadi yang terbaik,” seraya menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat juga akan melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik jika ada bagian yang masih kurang akan diatasi.