Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal
Reporter: Zaki Ahmad Thohir | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 9.712 botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal berbagai merek, di Monumen Nasional (Monas) Sisi Tenggara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari awal tahun 2024 yang dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, dipimpin Satpol PP, dengan dukungan TNI, dan Polri.
“Hari ini kita memusnahkan 9.712 botol minuman beralkohol hasil pengawasan di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu. Ini sudah melalui putusan pengadilan negeri dari masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Lanjut Marullah, botol-botol minuman beralkohol ilegal ini disita dari pedagang dan warung yang tidak memiliki izin resmi. Ia menilai, jika peredaran minuman beralkohol dibiarkan, dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif di lingkungan masyarakat.
“Operasi ini akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga,” ucapnya.
Marullah menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan, sekaligus bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman.
Satriadi menyampaikan, operasi penertiban ini didasarkan pada laporan masyarakat yang masuk melalui 13 kanal resmi Pemprov DKI Jakarta dan pengaduan langsung. Selain itu, patroli rutin bersama TNI dan Polri, terutama menjelang hari besar keagamaan, menjadi langkah strategis dalam pengawasan peredaran miras ilegal.
“Kami menargetkan pedagang yang tidak memiliki izin resmi serta warung-warung yang menjual minuman oplosan. Strategi yang kami lakukan melibatkan pembinaan, pengendalian, dan penegakan hukum secara konsisten,” ungkap Satriadi.
Di tempat yang sama, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan Pemprov DKI dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Jelang akhir tahun 2024, Arifin mengimbau warga khususnya Jakarta Pusat untuk mengisi dengan kegiatan positif seperti, merefleksikan perjalan hidup setahun kebelakang, agar tahun mendatang lebih baik dari tahun sekarang ini.
“Hari ini harus lebih baik dari kemarin, begitulah yang cocok kita tanamkan jelang pergantian tahun 2024 ke 2025. Perayaan boleh, tapi jangan terlalu larut dalam euforia yang berbahaya seperti, pesta miras ataupun kegiatan lainnya yang tidak positif,” tutupnya.