Satpol PP Monitor Penerapan Kawasan Dilarang Merokok di Pasar Senen

Reporter: Maulana  | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kecamatan Senen monitor KDM di Blok III Pasar Senen. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas Satpol PP Kecamatan Senen melakukan sosialisasi dan monitor Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Blok III Pasar Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kecamatan Senen Aries Cahyadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penerapan KDM telah diimplementasikan di Blok III Pasar Senen. 

"Monitor ini tidak hanya mengedukasi serta memantau perilaku pengunjung dan pemilik kios untuk tidak merokok di KDM. Kami juga cek apakah pengelola pasar sudah memasang stiker larangan merokok," katanya.

Aries menerangkan bahwa hasil dari monitor itu tidak ditemui adanya pelaku pelanggaran merokok di wilayah KDM Blok III Pasar Senen. Pengelola pasar juga telah mematuhi aturan untuk memasang stiker di lokasi-lokasi yang ditentukan. 

Dia menjelaskan bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan serta kenyamanan orang lain. Puntung rokok juga bisa berpotensi memicu kebakaran.

"Kami sampaikan bahwa percikan api atau puntung dari rokok yang dibuang sembarang dalam gedung bisa saja memicu kebakaran. Karena kan di sana banyak barang mudah terbakar," ucapnya. 

Pada kesempatan itu, Satpol PP Kecamatan Senen mengerahkan 17 personel empat di antaranya petugas perempuan. Para petugas Satpol PP berkeliling menggunakan alat pengeras suara untuk memberitahukan tentang larangan merokok dan bahayanya.