Selama 3 Hari, Ombudsman Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Wilayah Jakpus
Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo
Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah selesai melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah berlangsung selama 3 hari.
Hari ini, Rabu (31/7) merupakan hari terakhir penilaian yang bertempat di Ruang Suku Dinas Sosial (Sudinsos). Sebelumnya, tim Ombudsman telah melakukan penilaian di PTSP dan Sudin Dukcapil (tanggal 29 Juli). Kemudian di Puskesmas Senen dan Sudin Pendidikan Wilayah II (tanggal 30 Juli).
Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, secara umum penilaian Ombudsman untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah memenuhi syarat.
"Secara umum pandangan penilaian oleh Ombudsman RI untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah memenuhi syarat, dari mulai wawancara, observasi hingga survei terhadap kepuasan masyarakat," katanya.
Menurut Denny, walaupun Jakarta Pusat otonominya ada di Provinsi tetapi, dalam hal sistem dan implementasi terkait pelayanan publik sudah sangat baik dibandingkan dengan wilayah lainnya bahkan Pak Wali Kota berharap Jakarta Pusat menjadi percontohan dengan adanya Mal PTSP.
"Penilaian dari Ombudsman RI ini bukan menjadi prioritas tetapi, sasaran utamanya adalah bagaimana memberikan kepuasan layanan kepada masyarakat. Artinya masyarakat mau memproses di unit mana pun dapat terlayani," jelas Denny.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Sosial Abdul Salam mengaku telah maksimal melakukan persiapan penilaian dari Ombudsman, mulai dari berkoordinasi dengan Aspem hingga mempersiapkan data.
Abdul Salam sangat optimis dan berharap tahun ini lebih baik dari sebelumnya, hingga nantinya masyarakat akan terpuaskan dengan pelayanan yang diberikan.
"Tentunya sebagaimana yang disampaikan Pak Aspem tadi bahwa output dari penilaian ini bukan hasil nilainya melainkan bagaimana kepuasan masyarakat yang kita layani," tutupnya.