Selama Dua Hari Perapian, Bawaslu Amankan 2.918 APK di Jakpus

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi: Foto: Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mendampingi Bawaslu dan perwakilan partai politik (Parpol) telah mengamankan 2.918 alat peraga kampanye (APK) saat perapian yang dilakukan pada Jumat (19/1) dan Jumat (26/1). 

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasuban Kesbangpol) Setko Administrasi Jakarta Pusat Rachmat Hidayat mengatakan, untuk tanggal 19 Januari tersebut terkumpul sebanyak 37 APK dan 26 Januari 2024 terkumpul sebanyak 2.881 APK. 

"Pada tanggal 26 Januari terdapat 2.881 yang diamankan dengan rincian Kecamatan Menteng 104 APK, Kecamatan Johar Baru 68 APK, Kecamatan Senen 132 APK, Kecamatan Sawah Besar 1.698 APK, Kecamatan Cempaka Putih 67 APK, Kecamatan Gambir 131 APK, Kecamatan Kemayoran 117 APK, dan Kecamatan Tanah Abang 564 APK," katanya, saat pelaksanaan rapat pimpinan terbatas (rapimtas) di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (30/1). 

"Jadi jika ditotal selama tanggal 19 dan 26 Januari 2024, telah mengamankan sebanyak 2.918 APK," imbuhnya. 

Bahan yang telah diamankan, lanjut Rachmat, saat ini kondisinya berada di kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. "Kita juga telah mendapat informasi dari teman-teman partai politik yang akan mengambil APK yang diamankan karena kondisi masih dalam keadaan cukup baik," terangnya.