Sudin LH Jakpus Lakukan Uji Emisi di Cempaka Putih
Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo
Menciptakan udara sehat, bersih, dan sejuk pastinya diperlukan usaha maksimal seperti yang dilakukan Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota berkolaborasi dengan Kepolisian dan Sudin Perhubungan menggelar uji emisi kendaraan bermotor, di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Enrile Indro Prasetyo mengatakan, uji emisi ini sebagai bentuk pengaplikasian dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara kami berkewajiban untuk melakukan uji emisi, jadi pagi ini kami melakukan sampling bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan Jendral Ahmad Yani untuk kita uji emisi gas buangnya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga ingin tahu berapa banyak kendaraan bermotor berlalu lalang di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi.
Hasil dari uji emisi, lanjutnya, kendaraan bermotor roda empat dominan lulus uji emisi begitupun dengan kendaraan bermotor roda dua. Untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji diminta segera melakukan perawatan dan melakukan uji emisi ulang.
"Pada pagi ini kendaraan bermotor roda empat lulus semua karena umur dari kendaraan tersebut belum 10 tahun, kemudian bagi kendaraan yang tidak lulus uji kita minta untuk segera melakukan perawatan dan melakukan uji emisi ulang," imbaunya.
Enrile berharap, masyarakat perduli akan kendaraannya dengan cara melakukan perawatan rutin. "Saya berharap semoga masyarakat merawat kendaraannya dan kalau bisa tidak menggunakan kendaraan pribadi melainkan menggunakan kendaraan umum untuk beraktivitas sehari-hari sebagai bentuk mengurangi pencemaran udara," harapnya.
Dalam uji emisi ini berkolaborasi dengan pihak Kepolisian dan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mengatur kendaraan bermotor.