TP3W Jakpus Lakukan Pengecekan Fisik Kewajiban PPRS Apartemen Taman Kemayoran Condominium

Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo

Pengecekan fisik Apartemen Taman Kemayoran Condominium. Foto: Maulana

Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan pengecekkan sekaligus mengukur lahan kewajiban Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Taman Kemayoran Condominium, Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Pengecekan fisik itu dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting. Asekbang menjelaskan bahwa sesuai dengan SIPPT No. 914/-1.711.5 Tanggal 23 Maret 1994 atas nama BP Komplek Kemayoran wajib menyediakan fasilitas untuk warga.

"Lokasi Apartemen Taman Kemayoran Condominium ini berada di lahan Setneg maka dari itu pihak pengembang harus menyediakan fasilitas untuk warga dalam hal ini penghuni apartemen," jelasnya.

Menurutnya, kewajiban penyediaan yang harus ada di antaranya, taman kanak-kanak, sekolah dasar, lapangan olahraga, pos keamanan, gardu listrik, tempat sampah, parkiran umum, balai kesehatan, balai pertemuan, musala, dan area hijau taman.

"Semua kewajiban penyediaan hampir tersedia namun, untuk sekolah dasar belum tersedia. Sekolah dasar merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Nantinya Tim TP3W akan berkoordinasi dengan pihak apartemen untuk menindaklanjuti," Asekbang mener.

"Karena Apartemen Taman Kemayoran Condominium ini berada di lahan Setneg maka harus menyediakan fasilitas tapi kalau dilahan pribadi atau private harus diserahkan ke Pemda," tandasnya.

Berdasarkan hasil monitoring di lokasi, Apartemen Taman Kemayoran Condominium ini belum memiliki sekolah dasar," ucapnya.