Wali Kota Buka Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan PLTS Atap Pada Bangunan Gedung

Reporter: Amalia Magang  | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka sosialisasi kebijakan pemanfaatan PLTS. Foto: Fajar Magang

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma membuka sosialisasi kebijakan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap pada bangunan gedung.

Dhany mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan efisiensi energi pada gedung-gedung yang berada di wilayah Jakarta Pusat. 

"Kita juga ingin menekan emisi gas karbon dengan mengubah atau mengurangi pemanfaatan energi fosil kepada energi listrik yang bersumber dari surya," katanya, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (21/10). 

Ke depannya, lanjut Dhany, karena PLTS menjadi sebuah kebutuhan yang sangat mendesak kemungkinan besar akan menjadi kewajiban kepada para pengelola terutama bagi yang ingin mengajukan perizinan pembangunan gedung. 

Sementara itu, Plt Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kasudin Nakertransgi) Kota administrasi Jakarta Pusat Noviar Dinaryanti menambahkan, ada empat tujuan dari kegiatan ini, yang pertama memberikan materi kebijakan pemerintah pusat terkait pemasangan dan pemanfaatan PLTS atap pada bangunan gedung.

"Yang kedua memberikan materi kebijakan pemerintah daerah terkait program energi baru terbarukan tentang pemanfaatan PLTS pada bangunan gedung di daerah khusus ibu kota Jakarta, yang ketiga memberikan pengetahuan terkait konservasi energi melalui pemasangan PLTS atap pada bangunan gedung. Selanjutnya yang ke empat memberikan pengetahuan skema pembangunan PLTS atap bangunan gedung juga terkait konsep pemeliharaan PLTS atap gedung," jelasnya.