Wawali Jakpus Buka Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6
Reporter: Dwi Arif | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama Badan Pelayanan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Katalog Elektronik.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (23/7).
Chaidir mengatakan, seluruh pejabat pengelola barang dan jasa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kalau menjadi pengelola barang dan jasa harus diingat bahwa prinsip kerja yaitu, sesuai dengan SOP. Ingat Allah SWT mengetahui apapun yang kita kerjakan, malaikat juga mengawasi dan mencatat amal kita maka kerja lah dengan benar," katanya.
Chaidir menuturkan, pengadaan barang dan jasa saat ini sudah memudahkan para pengelola dengan adanya sistem elektronik versi 6 ini.
"Adanya sistem elektronik menjadi lebih mudah dan terpantau seluruh aktivitas pengadaan barang dan jasa, mulai dari nama barang hingga satuan harganya, dan sebagainnya," tutur Chaidir.
Wawali juga berharap bisa menjadikan para pejabat dan pengelola barang dan jasa di lingkungan kota administrasi Jakarta Pusat yang paripurna.
"Saya berharap di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat ini bisa menjadikan seluruh pejabat barang dan jasa yang paripurna. Jika kita bekerja sesuai dengan SOP, dan tidak ikut intervensi dengan kepentingan dan tujuan pribadi, insyaallah tidak akan jadi masalah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kota Administrasi Jakarta Pusat Riko Setiawan dalam laporannya menjelaskan, Kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 ini dihadiri oleh 100 peserta.
"Kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 peserta yang terdiri dari para Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Bendahara, dan Staf di bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan latar belakang pelaksanaan sosialisasi ini terkait dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, produk usaha kecil, mikro, dan koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah," katanya.
"Sosialisasi ini merupakan yang kelima kalinya, sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, serta kepada para seluruh peserta diharapkan agar dapat meningkatkan pemahaman dan komprehensif terhadap penggunaan e-katalog versi 6," imbuhnya.
Di tempat yang sama, narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Republik Indonesia Andri Priyono Utomo mengatakan, tujuan pengembangan Katalog Elektronik versi 6 untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses pengadaan.
"Tujuan dari pengembangan katalog elektronik versi 6 ini yaitu untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan UMK-K, meningkatkan Efisiensi Belanja Negara, mempercepat proses pengadaan, mewujudkan dan transparansi proses pengadaan," jelasnya.
Adapun pengembangan versi 6 ini, lanjutnya, pada saat pendaftaran dan verifikasi penyedia dibuat lebih mudah dengan proses verifikasi yang tersentralisasi, dengan pengelolaan terpusat yang sudah mencakup kebutuhan stakeholder dan terstandarisasi.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Bidang Advokasi BPPBJ Provinsi DKI Jakarta Muhammad Priyono, dan Andri priyono utomo dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Republik Indonesia.